Pemerintah Bidik Pajak Facebook
Pemerintah terus mengejar perusahaan raksasa yang diduga memiliki tunggakan pajak di Indonesia. Setelah Google, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membidik Facebook, perusahaan milik Mark Zukerberg.
Pemerintah dalam waktu dekat ini akan memanggil Facebook datang ke Indonesia membahas tunggakan pajak tersebut. Rencananya, pertemuan itu diagendakan pekan depan.
“Kita serius mengejar pajak Facebook,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Hanif di Jakarta, kemarin.
Hanif mengungkapkan, berdasarkan catatan otoritas pajak, kedua perusahaan global tersebut memiliki pendapatan yang cukup besr di Indonesia dengan nilai mencapai 840 juta dolar AS. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya berasal dari Facebook.
Namun demikian, lanjut Hanif, untuk bisa mengejar potensi pajak terutang dari penghasilan tersebut tidak mudah. Seperti halnya yang dilakukan terhadap Google, pemerintah juga mengalami kesulitan untuk bisa memajaki Facebook. Salah satunya masalah adalah menyangkut payung hukum yang belum memadai.
Hanif mengungkapkan, untuk mendapatkan pajak tersebut, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan dengan formula lain. Salah satunya melalui pendekatan negosiasi, atau menggunakan settlement.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya berbeda dari biasanya. Nanti akan dilihat total pembayaran pajaknya saja dan nilainya dilakukan secara negosiasi.
Hanif mengancam akan melakukan investigasi jika Facebook mengelak atas tunggakan pajaknya. Hal ini memiliki risikonya yang lebih besar untuk facebook. Sebab jika terbukti, mereka harus membayar pajak seperti biasa ditambah denda dengan tarif umum.
Hanif mencontohkan proses negosiasi dengan Google yang sebentar lagi selesai ini. Jika dilakukan pemeriksaan seperti biasa, Google harus membayar sekitar Rp 5 triliun. Pajaknya mencapai Rp 1 triliun ditambah bunga 400 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Pajak Hestu Yoga Saksama menyiapkan aturan yang lebih kuat untuk mengatasi masalah kelemahan hukum terkait penagihan tunggakan pajak perusahaan terkait tekonologi informasi. Salah satunya melalui revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Nanti, pemajakan perusahaan over the top (OTT) tidak lagi harus ada badan usaha tetap (BUT).(rmol)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar