Gerak cepat pihak kepolisian yang segera memanggil tokoh “Aksi Bela Islam II”, utamanya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai saksi kasus penghinaan presiden yang dituduhkan kepada musisi Ahmad Dhani, merupakan upaya untuk mengembosi “Aksi Bela Islam III” yang akan digelar 2 Desember 2016.
Penilaian itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (22/11). “Pemanggilan Habib Rizieq cs oleh kepolisian sebagai saksi dugaan penghinaan terhadap presiden oleh Ahmad Dhani begitu cepat. Itu sebagai upaya membungkam demo 2 Desember 2016,” tegas Muslim Arbi.
Menurut Muslim, Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya sudah menghapus pasal KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden. “Jadi pemanggilan Habib Rizieq cs sebagai saksi kasus Ahmad Dhani sudah sangat politis. Harusnya kepolisian mengetahui pasal itu sudah dihapus MK,” papar Muslim.
Selain itu, kata Muslim, pemanggilan Habib Rizieq cs sebagai saksi dalam dugaan penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani justru semakin menguatkan demo 2/12. “Ibaratnya, kalau air sudah mengucur sangat kuat ditahan pun tidak bisa,” pungkas Muslim.
Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah saksi yang menghadiri aksi unjuk rasa pada 4 November 2016. Para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani.
Tercatat ada delapan orang yang dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tekait kasus tersebut, yakni Habib Rizieq, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani sendiri.
“Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (21/11).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar